SEJARAH PEMBENTUKAN KOREM

Kondisi Provinsi Maluku Utara yang terbentuk dengan Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 tanggal 12 Oktober 1999 dalam perjalanan otonominya, sebulan kemudian konflikpun terjadi yang memberikan dampak terhadap perekonomian daerah, lunturnya tatanan sosial budaya masyarakat yang terbangun sejak lama dan persiapan berbagai aktifitas yang terkait dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan masyarakat.

Untuk mengeliminir masalah-masalah pertikaian dan konflik komunal yang bernuansa Agama dan Etnik yang merupakan hambatan serius bagi pencapaian kepentingan daerah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi, stabilitas politik dan konsolisasi demokrasi.

Konflik Horizontal di Maluku Utara tidak hanya menghambat pemulihan ekonomi wilayah itu, tetapi juga telah memperburuk kondisi infrastruktur ekonomi yang ada di wilayah ini dan pemberlakuan status Darurat Sipil, sehingga saat itu titik berat pada pemulihan dan pengendalian keadaan serta situasi anarkis yang tidak berprikemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Maka berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No Skep / 88 / 2000 Tanggal 26 Juni 2000 tentang pemberlakuan keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara dan bersamaan dengan pemberlakuan Darurat Sipil tersebut serta berdasarkan Direktif Panglima TNI Nomor : DIR / 02 / VI / 2000 tanggal 27 Juni 2000 tentang bantuan TNI kepada Penguasa Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara, maka Pangdam XVI/Pattimura selaku Pangkoops menggelar Operasi Siaga Pattimura 02, dengan tugas pokok pemulihan keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, mulai tanggal 27 Juni 2000 guna mencegah korban jiwa dan kerugian materiil, menghentikan pertikaian, pemulihan roda pemerintahan di daerah dan kehidupan sosial masyarakat, maka ditunjuklah pejabat Dan Satpamwil II Wilayah Maluku Utara yang dijabat oleh :

a. Kolonel Inf Sutrisno tahun 2000
b. Kolonel Mar M. Alfan Baharuddin tahun 2001
c. Kolonel Inf Didid Satrio tahun 2002
d. Kolonel Art T. Edy Widagdo tahun 2003

Setelah operasi berjalan 6 (enam) bulan kondisi Maluku Utara berangsur pulih, namun masih terjadi riak-riak yang terdengar sangat mencekam. Menyikapi kondisi ini maka Satpamwil II Malut melanjutkan kegiatan operasi dengan menggelar operasi Siaga 03 dengan tugas pokok mencegah pertikaian antar golongan dengan mencari, menemukan dan merampas senjata dan munisi yang masih berada di masyarakat dalam rangka membantu PDS guna menertibkan dan memulihkan stabilitas keamanan daerah. Indikasi yang nampak dari pelaksanaan pembangunan yang menda¬pat dukungan pemberlakuan Darurat Sipil dapat digambarkan sebagai berikut :

a. Kondisi Keamanan berangsur-angsur mulai pulih kembali
b. Terhentinya konflik terbuka secara frontal
c. Munculnya keinginan untuk berdamai
d. Terlaksananya pengembalian pengungsi ke daerah asal yang disertai dengan bantuan stimulan pembangunan / rehabilitasi rumah pengungsi atau penduduk, pembangunan Balai / Kantor desa dan sebagainya.
e. Bergeraknya perekonomian wilayah, sektor riil dan ekonomi rakyat meskipun berbagai upaya yang dilaksanakan telah menunjukkan dampak positif, namun masih terdapat permasalahan yang belum sepenuhnya terpecahkan dan masih diperlukan berbagai upaya untuk mengatasinya.

Berdasarkan :

1) Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 167.02 / 32 / DPRD / MU / 2002 tanggal 10 Agustus 2002 tentang dukungan terhadap rencana pembentukan institusi di bidang Pertahanan, Keamanan / Ketertiban masyarakat dan Penegakan Hukum di Provinsi Maluku Utara.

2) Dipertegas dan ditindak lanjuti oleh Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 067 / 930 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Usulan Pembentukan Korem di Provinsi Maluku Utara.

Dari perkembangan situasi, keputusan legistatif dan permintaan Pemerintah Daerah Maluku Utara, maka Pangdam XVI / Pattimura yang pada saat itu dijabat oleh Mayor Jenderal TNI Djoko Santoso menindak lanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Pangdam XVI/Pattimura selaku Pangkoopslihkam Maluku dan Maluku Utara Nomor : Kep / 01 / IX / 2002 tanggal 9 September 2002 tentang pembentukan 2 (dua) Korem Penugasan dan 1 (satu) Kodim di jajaran Kodam XVI/Pattimura disusul dengan Surat Perintah Pangdam XVI/Pattimura Nomor : Sprin / 789 / IX / 2002 tanggal 7 September 2002 tentang Perintah kepada beberapa Personel Kodam XVI/Pattimura untuk mengisi formasi Korem (penugasan) 152/Maluku Utara dan terhitung mulai tanggal 5 September 2002 mulai dioperasionalkan serta ditunjuknya Dansektor II Maluku Utara Kolonel Art Thomas Edy Widagdo merangkap sebagai Komandan Korem (penugasan) 152/Maluku Utara dibantu oleh 37 personel penugasan lainnya dengan struktur organisasi sbb :

a. Komandan Korem 152/Malut : Kolonel Art Thomas Edy Widagdo
b. Kepala Staf Korem 152/Malut : Letkol Inf Soekarno Effendi
c. Kepala Seksi Intelijen : Mayor Inf Deni Mulyono
d. Kepala Seksi Operasi : Mayor Inf Hadi Santoso
e. Kepala Staf Personel : Kapten Inf Agus Wahyono
f. Kepala Seksi Teritorial : Mayor Caj Hikmat Israr

Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep / 10 / III / 2003 tanggal 13 Maret 2003 tentang pembentukan Korem 152 / Babullah, sehingga tanggal berdirinya Korem 152/Babullah ditetapkan terhitung mulai tanggal 13 Maret 2003, sedangkan tanggal peresmiannya Korem 152/Babullah oleh Kasad Jenderal TNI Ryamizard R. tanggal 18 Maret 2003 bertempat di Ambon.

Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor