Kao. Sabtu, 31 Agustus 2019. Pos 6 Kao SSK 1 Satgas Yonif 734 / SNS memberhentikan kendaraan bermotor Supra X yang di kendarai oleh Sdr. Risno Jawali, 26 TH, Desa Kusu, kecamatan Kao kabupaten Halmahera utara.Pengendara Sepeda motor tersebut diberhentikan oleh Anggota satgas Pos Kao karena kedapatan membawa tas kecil yang bermotifkan lambang bendera bintang kejora (Lambang OPM). Mengingat lambang bendera OPM dilarang keras berkibar di bumi pertiwi Indonesia.
Menurut Danpos Kao. Sertu Johanis F.S., ketika melihat Sepeda motor Supra X dengan menggunakan 1 buah noken (Tas kecil dengan corak OPM). Kami berhentikan kendaraan tersebut dan menurut pengakuan dari Sdr. Risno Jawali bahwa noken tersebut di berikan oleh teman kuliah nya di Universitas Samratulangi Manado selanjutnya atas petunjuk komando atas, kami berkoordinasi kepada Polsek Kao sekaligus pengendara tersebut di periksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut Dansatgas 734 / SNS. Letkol Inf Edwin Charles. Kami tidak tahu apa motif pengendara motor tersebut mengenakan sebuah noken (Tas kecil bercorakkan OPM). Selanjutnya kami perintahkan anggota di Pos Kao untuk berkoordinasi dengan Polsek Kao agar masalah ini bisa di dalami oleh pihak kepolisian selanjutnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku agar kedepannya tidak ada warga yang tidak mencintai NKRI.
Dalam situasi yang sedang memanas di Papua ini, saya menghimbau agar warga tetap tenang. dan tidak mudah percaya dengan isu isu atau video yang beredar. kita sama sama berdoa agar NKRI yang tercinta ini tetap utuh dari Sabang sampai merauke. ujar Dansatgas 734 / SNS
Menurut Kapolsek KAO, Iptu Syarif Djumati SH.,
Saya berterima kasih kepada satgas 734 / SNS, sudah peka terhadap kondisi di sekitarnya dengan menghentikan pengendara sepeda motor karena kedapatan membawa noken ( tas kecil dengan atribut lambang OPM / Bintang kejora). Kami akan selidiki kasus ini dan akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.